Hallo Pak Kapolri !!!. Diduga Tambang Bodong Hancurkan Sungai Penyangga 4 Desa.
(222 Views) May 28, 2023 7:33 pm | Published by mediaelangnusantara.net | Comments Off on Hallo Pak Kapolri !!!. Diduga Tambang Bodong Hancurkan Sungai Penyangga 4 Desa.
ELANGNUSANTARA.COM, KABUPATEN MOJOKERTO – Disaat Polri berbenah citra baiknya akibat beberapa peristiwa yang mencoreng institusi kepolisian Republik Indonesia, & sekarang Polri meningkatkan kinerja untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap citra Polri sebagai pengayom pelindung dan penegak hukum di seluruh indonesia instruksi Kapolri wajib ditegakkan oleh seluruh jajaran polri baik ditingkat Mabes, Polda hingga ke Polres, bahkan sanksi berat akan diberikan bagi pejabat polri yang bermain dibelakang dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Tak hanya kasus perjudian yang di berantas, Narkoba dan Tambang ilegal juga harus di berantas oleh Kapolri, bahkan instruksi Kapolri sigit Listyo yang sangat tegas akan mencopot pejabatnya bila masih kedapatan ada kasus di daerahnya yang sengaja dibiarkan” kalau gak bisa potong ekornya maka kepalanya yang saya potong”. pungkas kapolri. Video yang Sempat Viral berapa hari di beritakan oleh media online di seluruh indonesia
Tambang terselubung berada ditengah persawahan terlihat 2 unit escavator aktif menambang di lokasi Tambang & beberapa unit truk bermuatan batu tersebut sedang menunggu giliran muat batu.
Aktivitas tambang diduga Bodong galian C di wilayah Gondang disorot Media dan Lsm masih saja mokong, Keberadaan tambang tersebut sudah mengancam keselamatan warga dan para petani setempat.
Parahnya sudah banyak sawah warga di daerah itu yang terancam rusak akibat ulah pengusaha tambang galian C batu tersebut, yang yang tak diketahui pemiliknya siapa
usaha tambang ini, diduga bodong dan tidak memiliki ijin usaha tak ada papan perijinan yang menujukan bahwa tambang itu legal seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUP operasi produksi).
Tampak tiga unit alat berat Bego berada di lokasi aktivitas tambang dan beberapa truk sudah mengantri mengangkut batu Andhesit serta dua eskavator warna Hijau dan satu kuning yang terlihat sedang melakukan kegiatan pengerukan mengambil batu andhesit.
Warga menilai keberadaan tambang galian C tersebut sudah mengancam ekositem alam, baik sawah warga yang berada diatas Tambang tersebut, karena dikuatirkan longsor dan sawah mereka jadi rusak karena kekurangan air.
Pengusaha ini tidak merasa cemas sama sekali dengan sanksi hukum karena penegak hukum wilayah hanya diam.
Pertambangan ini dengan menambang dibibir Sungai Penyangga 4 desa yaitu, Kebun Tunggul, Desa pugeran, desa Gondang dan kemasan tani Kecamatan Gondang dan juga melakukan pelebaran luas pertambangan mengambil batu Andhesit.
Terkait hal itu, diharapkan penegak hukum di Wilayah Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat menindak dengan tegas penambang diduga bodong tersebut.
Menurut Pasal-Pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menambang Tanpa Izin (158)
110. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Menyampaikan Laporan Tidak Benar atau Keterangan Palsu (159)
111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pidana Tambahan (164)
116. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 161B, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Diketahui Tambang ini sudah beroperasi Sangat lama dan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan fatal pada lingkungan sekitarnya Air Sungai menjadi keruh dan kotor Dan juga mengganggu pengairan Sawah Para petani, dan bisa saja ber imbas kekeringan karena kedalam yang digali tersebut bisa menyeret sumber air ke lokasi Tambang tersebut semakin Banyak dan akan melebar luas dan merusak Ekosistem Alam. dan ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Tambang galian C diduga bodong
patut dipertanyakan karena diduga menjarah batu andhesit disungai penyangga 4 Desa, apakah termasuk pidana & tambang bodong bebas bergerak siapakah oknum dibalik setiap tambang ini yang diduga bodong dan bebas bergerak di kabupaten Mojokerto sehinggah tak satupun tak pernah ada yang ditahan terkait tambang yang diduga bodong, bagaimana dengan intruksi Jendral sigit listiyo sebagai KAPOLRI apakah masih diperhatikan oleh penegak hukum Wilayah Jatim. (Sahala).
Click to open Menus