Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Polri/TNI » SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA Telah Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA Telah Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

(453 Views) May 25, 2022 8:47 pm | Published by | Comments Off on SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA Telah Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

MEDIAELANGNUSANTARA.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika di tempat Kos Jl. Tubanan Baru pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, pukul 10.00 WIB.Pelaku berinisial HE , warga Jl. Simo Gunung Kramat Selatan Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya

Kasat RESNARKOBA POLRESTABES Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, dari penangkapan HE, tim Opsnal berhasil mengamankan 9 poket plastik klip berisi sabu berat kotor total + 15,52 gram, Rabu (25/05/2022).Polisi juga menyita 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan,1buah HP Relmi warna merah beserta sim cardnya,tuturnya.

Dari pengakuanTersangka barang berupa 9 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu Dengan berat kotor total yaitu + 15,52 gram beserta bungkusnya membeli dari sdr. LK (buron), Pada Hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 19.15 Wib diranjau di tempat sampah depan toko-toko JMP Surabaya seharga Rp 13.875.000,-, yang asalnya 1 Poket dengan berat + 15 gram kemudian dibagi tersangka menjadi 11 Poket kemudian laku 2 poket serta sisanya tinggal 9 poket.

Dihadapan penyidik HE mengaku membeli barang berupa Narkotika jenis Sabu dari sdr. LK(buron) untuk dijual, tersangka juga pernah membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari sdr. AS (buron) pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022 jam 21.00 diranjau di depan Islamic Center Surabaya sebanyak 1 Poket seberat 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,-ungkap kasat

“Selanjutnya HE beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

TINDAK PIDANA
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rendra)

Categorised in: