Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Tertutup Terkait Pemanggilan Owner PT Bahanaline
(229 Views) November 16, 2022 7:54 pm | Published by mediaelangnusantara.net | Comments Off on Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Tertutup Terkait Pemanggilan Owner PT Bahanaline
ELANGNUSANTARA.COM, SURABAYA – Dugaan kasus penggelapan dan penipuan ribuan ton BBM yang melibatkan PT Bahanaline hari ini memasuki agenda pemanggilan dua petinggi PT. Bahanaline oleh penyidik Reskrim Ditreskrimum Polda Jatim.
Menurut surat perintah penyidikan yang dikeluarkan 28 Oktober 2022 Ditreskrimum, pihak penyidik telah melayangkan pemanggilan pertama untuk petinggi PT. Bahana Line (Tjendra Rustan) selaku purchasing manager dan (Andy Agus Hartanto) direksi.
Dalam pemanggilan pertama itu keduanya mangkir, begitu hal nya pada pemanggilan kedua di gedung Ditreskrimum lantai 3, Rabu (16/11/2022).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Sedana saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya terkait pemanggilan dua petinggi PT. Bahanaline tidak memberikan jawaban sedikitpun.
Hal senada juga disampaikan oleh oknum polisi saat wartawan mencoba untuk bertemu langsung dengan pihak Kanit dengan memberikan jawaban yang tidak koperatif.
“Informasi terkait pemanggilan petinggi PT. Bahanaline jangan tanya langsung ke penyidik tapi tanya saja ke bagian humas, kecuali ada pemanggilan khusus bagi media untuk memberikan informasi,” ucapnya.
Sehingga seakan oknum polisi tersebut seakan menghalangi wartawan mendapatkan informasi, padahal Kapolri sendiri menjelaskan bahwa jangan sampai anggotanya tidak merespon pertanyaan wartawan.
Sehingga wartawan merasa kecewa terkait statemen oknum polisi tersebut, padahal wartawan sudah lama menunggu di depan lobby utama kriminal umum Polda Jatim.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya dugaan pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu.
Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.
Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menuturkan pada konferensi pers Agustus lalu bahwa sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.
PT Meratus Line menanggung kerugian besar, ujarnya, lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM.
Setelah mengantongi cukup bukti, PT Meratus Line melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, 9 Februari 2022. Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari pegawai PT Bahana Line, PT Bahana Ocean Line, pihak ketiga serta PT Meratus Line ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sudah melaksanakan proses tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada kejaksaan pada 1 November 2022 lalu.
Selama proses penyidikan dan penyidikan, pemilik dan jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga telah diperiksa oleh penyidik.
Beberapa di antara mereka yang telah diperiksa sebagai saksi adalah pemilik dengan nama inisial FS. Selain itu, sejumlah petinggi dan direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, yaitu HS, RT, ST, dan AAH.
Saling Gugat Perdata
Atas dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan pasokan BBM tersebut, PT Meratus Line memutuskan menunda pembayaran tagihan yang dikirim PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line untuk pasokan BBM akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022. Alasan Meratus, perkara penipuan dan penggelapan harus dituntaskan dulu secara hukum.
Namun keputusan itu ditanggapi dengan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2022. Hal itu dilakukan tidak lama setelah mengirimkan dua somasi ke PT Meratus Line.
Proses PKPU sudah mendekati akhir, dimana mayoritas kreditur telah memberikan persetujuan pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line. Meskipun, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang saling terafiliasi itu menolak proposal tersebut.
Di sisi lain, PT Meratus Line menggugat perdata (wanprestasi) PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku pemasok BBM untuk kapal-kapalnya. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Mei 2022.
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyebut salah satu materi gugatan adalah dugaan tidak dilaksanakannya prosedur pengisian BBM yang benar oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean sehingga mengakibatkan kerugian pada PT Meratus Line.
Sementara PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga menggugat balik pada perkara yang sama (gugatan rekonvensi) pada 9 Agustus 2022 terhadap PT Meratus Line dimana penggugat menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir sebesar 2 persen dari total tagihan. (SAHALA)
Click to open Menus