Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Pemerintahan » Kades Gondangmanis Bandar Kedungmulyo Jombang, Bantah Ada Tambang Pasir Ilegal

Kades Gondangmanis Bandar Kedungmulyo Jombang, Bantah Ada Tambang Pasir Ilegal

(301 Views) December 22, 2021 2:22 pm | Published by | Comments Off on Kades Gondangmanis Bandar Kedungmulyo Jombang, Bantah Ada Tambang Pasir Ilegal

Media Elang Nusantara.com Jombang – Terkait adanya dugaan tambang pasir ilegal di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, dibantah keras oleh Kades Gondangmanis, Lukman Hakim.

Selasa (21/12/2021), ia menegaskan jika tambang pasir yang ada di desanya sudah melalui beberapa proses. di antaranya dari usulan warga, Musdus (Musyawarah Dusun) dan Musdes (Musyawarah Desa).”Prosesnya sudah kami lalui semuanya, dari tahapan usulan warga, Musdus hingga Musdes. Bahkan ratusan warga bertanda tangan mendukung tambang pasir tersebut,”kata Lukman Hakim.

Menurut Lukman Hakim, penambangan pasir di tanah ganjaran itu adalah bertujuan untuk reklamasi. karena di lahan sekitar 5 ha tersebut, tidak produktif. rencananya setelah tertata dengan baik bakal dijadikan agrowisata yang dikelola Bumdes
Gondangmanis.”ini kan sudah ditetapkan sebagai desa wisata Jambu Dursono. Nah di lahan yang ditambang tersebut akan ditanami Jambu Dursono,”jelasnya.

Lebih lanjut Kades Lukman Hakim yang didampingi Sekdes Efendi itu mengatakan, dalam pelaksanaan tambang pasir tersebut dilakukan bersama Pemdes (Pemerintah Desa) dan Pokmas (Program Kerja Masyarakat) setempat.
“Biaya untuk menggali dan mengangkut pasir ke tanah lapang juga masih menggunakan dana pribadi. semoga saja nanti pasirnya laku bisa menutup biaya tambang dan menggarap agrowisata dengan tanaman Jambu Darsono,”ujar Lukman Hakim yang dibenarkan Sekdes Efendi.

Karena itu, jika ada yang mempertanyakan uang hasil tambang tersebut bisa dicek langsung ke pihak Pemdes atau Pokmas yang terlibat dalam galian tersebut. semuanya dilakukan secara transparan. dan saya sedikit pun tidak membawanya. uang pribadi saya untuk biaya itu juga belum kembali,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penambangan pasir di Dusun Gondanglegi, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang dipertanyakan oleh warga setempat. pasalnya,selain penambangan pasir diduga tak berijin, juga dari pihak Pemerintah Desa setempat masih belum melakukan musyawarah atau sosialisasi bersama warga yang kediamanya dekat dengan lokasi penambangan tersebut.

Lukman Hakim yang mantan guru SMA di Rejoso, Peterongan itu, kembali menegaskan tidak benar apa yang dikatakan jika tambang pasir tersebut illegal atau melanggar aturan. semua proses sudah kami lalui, insya Allah apa yang kami lakukan ini bermanfaat bagi semua msyarakat, khususnya warga Gondangmanis. dan semoga pula rencana agrowisata jambu Gondangmanis di lahan yang kami reklamasi ini tahun 2022 nanti terwujud,”pungkas Lukman Hakim.(KAM).

Categorised in: