Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Kabupaten Sidoarjo » Dugaan Polusi Pabrik Kaca Sruni, DPRD SIDOARJO Minta Kajian Data Ilmiah

Dugaan Polusi Pabrik Kaca Sruni, DPRD SIDOARJO Minta Kajian Data Ilmiah

(45 Views) January 23, 2026 9:41 am | Published by | Comments Off on Dugaan Polusi Pabrik Kaca Sruni, DPRD SIDOARJO Minta Kajian Data Ilmiah

SIDOARJO, ELANGNUSANTARA – Komisi C DPRD Sidoarjo gelar Forum dengar pendapat antara warga Desa Sruni, Kecamatan Gedangan,  kembali menyingkap gesekan lama antara kawasan permukiman padat dan aktivitas industri skala besar. Warga menuntut kejelasan atas dampak lingkungan yang diduga bersumber dari operasional PT Sruni Industri Jaya Sejahtera, pabrik kaca yang berdiri di sekitar pemukiman.

Hearing yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (20/1/2026), menjadi wadah bagi warga menyampaikan keresahan terkait kualitas lingkungan, khususnya dugaan pencemaran udara. DPRD menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan saling klaim tanpa pijakan data yang jelas.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno (Fraksi PDI Perjuangan), yang memimpin rapat menegaskan perlunya pendekatan berbasis bukti ilmiah. Ia menolak penyelesaian yang hanya bertumpu pada asumsi sepihak, baik dari warga maupun pihak perusahaan.

“Masalah ini harus dibuka dengan data yang akurat. Bukan alibi, bukan asumsi. Tanpa itu, konflik tidak akan pernah selesai,” tegas Suyarno.

Menurutnya, DPRD tidak ingin hearing hanya menjadi ajang tarik ulur kepentingan. Tanpa hasil uji yang objektif, persoalan akan terus berulang dan merugikan semua pihak.
Suyarno menekankan peran strategis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk turun langsung ke lapangan. DLHK diminta melakukan pengukuran baku mutu lingkungan secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran.

“Kalau memang ada polusi, buktikan dengan alat ukur. DPRD menunggu berita acara resmi hasil pengujian di lapangan, supaya jelas apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Meski begitu, DPRD menegaskan tidak anti terhadap investasi. Suyarno mengakui keberadaan industri penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, selama seluruh aktivitasnya berjalan sesuai regulasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan aman. Seluruh kegiatan industri, kata dia, sudah diatur dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Investasi perlu, tapi hak warga juga wajib dilindungi. Ada aturan yang harus dipatuhi bersama,” tandasnya.

Selain aspek lingkungan, Suyarno juga menyoroti minimnya pendekatan sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar. Ia mempertanyakan mengapa konflik baru mencuat belakangan, padahal pabrik telah beroperasi cukup lama.

“Ini indikasi komunikasi dan pendekatan sosial ke warga tidak berjalan optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, M Bahruni Aryawan, menjelaskan bahwa kawasan tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi usaha skala kecil dengan persyaratan teknis yang ketat.

“Kegiatan usaha memang dimungkinkan, tapi skalanya kecil dan wajib memenuhi syarat, seperti pengelolaan IPAL, ambang batas kebisingan, serta ketentuan teknis lainnya,” jelas Bahruni.

Ia menambahkan, saat ini PT Sruni Industri Jaya Sejahtera masih mengajukan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) ke Dinas P2CKTR. Dokumen tersebut menjadi dasar penentuan apakah pembangunan dan aktivitas perusahaan dapat dilanjutkan.

“SKRK ini krusial. Jika syarat tidak dipenuhi, bukan tidak mungkin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.

DPRD Sidoarjo memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan data serta langkah konkret dari instansi terkait, agar konflik antara kepentingan industri dan hak warga tidak terus berlarut.(MAR)

Categorised in: