Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Polri/TNI » POLRESTA MOJOKERTO Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi 3,1 Juta Butir Pil Koplo Diamankan

POLRESTA MOJOKERTO Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi 3,1 Juta Butir Pil Koplo Diamankan

(305 Views) May 25, 2022 10:41 pm | Published by | Comments Off on POLRESTA MOJOKERTO Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi 3,1 Juta Butir Pil Koplo Diamankan

MEDIAELANGNUSANTARA.COM, MOJOKERTO KOTA – POLRESTA Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dari tangan sindikat peredaran narkoba, jajaran SATRESNARKOBA POLRESTA Mojokerto berhasil mengamankan sebanyak 3,1 juta butir pil double L serta 3,3 ons sabu dan 32 gram daun ganja kering.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, seluruh barang bukti ini diamankan dari enam orang tersangka yang berbeda tapi satu jaringan peredaran narkoba yang sudah malang melintang di wilayah Mojokerto.Para tersangka ini,lanjut AKBP Rofiq diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.

Ada 4 jenis yang kita amankan, yakni ganja, sabu-sabu, ekstasi dan pil double L,” kata AKBP Rofiq dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022)

petugas meringkus MA alias Kacung mengamankan barang bukti 24,60gram sabu ,sebuah timbangan digital, ponsel serta alat hisab sabu,”di rumahnya Desa Panggih, Kecamatan Trowulan.kemudian di tangkap RP alias Telo di depan Puskesmas Panggih, Trowulan beserta barang bukti 4.000 butir pil koplo serta dua buah ponsel, tersangka ketiga inisial MIR ditangkap di Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Beserta barang bukti 24 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L dan 1 botol berisi 400 butir serta 6 plastik klip masing-masing berisi 300 butir dan 27 plastik masing-masing berisi 270 butir,” jelas Kapolresta Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, puluhan ribu butir pil double L yang diamankan dari MA dan MIR itu diambil dari tersangka berinisial AP alias Ambon di tanqkap Perum Indraprasta, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.petugas menemukan 1,5 juta pil double L yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya ,dan dikemas dalam 15 karton kardus,”tambah AKBP Rofiq.

Tak hanya pil koplo, Ambon juga merupakan pengedar sabu serta ganja. Dari pengakuan Ambon itu, petugas meringkus RW alias Memet di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di sita juga 3 ons sabu yang dikemas di tiga plastik klip serta 32 gram daun ganja kering.

Turut juga diamankan tersangka MYA alias Kebyok di pinggir makam Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko dengan barang bukti 1 gram sabu. Keenam tersangka ini merupakan satu jaringan,” kata Kapolresta Mojokerto.

Para tersangka ini, lanjut AKBP Rofiq merupakan sindikat peredaran narkoba antar provinsi. Dari pengakuannya mereka mendapatkan narkoba dan obat terlarang ini dari luar Jawa Timur. Sedangkan proses pembelian dilakukan secara terputus, pelaku melakukan transfer kepada bandar.

“Barangnya dikirim melalui paket ekspedisi. Rencananya untuk double L ini dijual Rp 3.000 perbutir, sehingga kalau dikonversi ke uang rupiah, barang bukti yang kita amankan mencapai sekitar Rp 10 miliar,” kata AKBP Rofiq.

Selain mengamankan jutaan pil double L, serta sabu dan juga ganja, lanjut Rofiq, polisi juga mengamankan 6 buah kartu ATM yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba dan obat terlarang. Menyita 14 buah ponsel dari para pelaku. Para tersangka ini, lanjut Rofiq akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.

“Tersangka kita kenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,”pungkas AKBP Rofiq. (Rendra/RPP)

Categorised in: