Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Polri/TNI » POLRES Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

POLRES Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

(371 Views) June 1, 2022 5:30 pm | Published by | Comments Off on POLRES Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

MEDIAELANGNUSANTARA.COM,KOTA MADIUN – Kepolisian Resor (POLRES) Madiun Kota mengamankan 10 tersangka yang memperjualbelikan narkotika.

Mereka diamankan dari kurun waktu mulai 12 April 2022 hingga 10 Mei 2022. Dari tangan para tersangka, total barang bukti yang diamankan berupa 37,5 gram sabu, 3 kilogram ganja, dan 408 butir obat keras trihexypenidil.

Tersangka pertama yang diamankan pada 12 April 2022 yakni pemuda berinisial YG (39) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.penangkapan YG berawal saat team Sat Resnarkoba POLRES Madiun Kota memperoleh informasi bahwa di sekitar Jalan Thamrin Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.Setelah dilakukan pemantauan oleh petugas, terlihat YG melintas dari arah utara ke selatan terlihat berhenti di pinggir jalan dekat sebuah masjid mengambil sesuatu yang ternyata 10 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,3 gram. Di rumah tersangka didapati ada 16 paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 16,1 gram sehingga total keseluruhan 22,4 gram,”terang AKBP Suryono dalam press release di teras Mako Polresta Madiun, Selasa (31/5/2022).

Tiga tersangka yang diamankan yakni ND warga Kecamatan Pangkur Ngawi, RS dan PC warga Kwadungan Ngawi.Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui target Setelah tertangkap, ND menyimpan satu kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram.PC ditemukan satu kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,14 gram.

Berikutnya Polisi berhasil menemukan sabu,ganja dan obat keras Trihexypenidil dari tersangka yang diamankan yakni MF warga Kecamatan Jiwan, AD, MM, AP ketiganya warga Kecamatan Sawahan Kota Madiun, dan dua warga kecamatan Wungu yakni LG dan YY.Isi paket tersebut berisi obat keras Trihexypenidil sejumlah 100 butir dan sebuah kantong plastik berisi 5 butir pil warna kuning,”pungkas Kapolres Madiun Kota. (Ren/Red).

Categorised in: