Pingpong Wartawan, PN Surabaya Buru-buru Jawab akan Terbitkan Izin Penyitaan Tongkang PT Bahana Line
(506 Views) October 6, 2022 9:18 pm | Published by mediaelangnusantara.net | Comments Off on Pingpong Wartawan, PN Surabaya Buru-buru Jawab akan Terbitkan Izin Penyitaan Tongkang PT Bahana Line
ELANGNUSANTARA.COM, SURABAYA – Setelah puas ping pong wartawan, pihak Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya, buru-buru menjawab dengan mengatakan segera menerbitkan izin penyitaan tongkang PT Bahana Line, sesuai permohonan penyidik Polda Jatim.
Permohonan izin penyitaan tongkang oleh Kriminal Umum Polda Jatim ke PN Surabaya terkait kasus Bahana Line dan Bahana Ocean Line, ini nyaris memakan waktu sebulan. Jika sampai medio Oktober 2022 tidak terbit izin penyitaan, maka PN Surabaya terbukti menghambat penyidikan perkara pidana.
Staf Humas PN Surabaya, Suparno, saat dkonfirmasi wartawan Kamis (6/10/2022) pukul 14.30 WIB di ruangan, menjelaskan terkait surat permohonan dari penyidik Reskrimum Polda Jatim itu belum diketahui posisi suratnya.
Usaha mempingpong wartawan tak cukup di situ, dia mengatakan surat oleh siapa dan tanggal berapa diterima, dan bahkan saat ini Suparno belum bisa menjelaskan jawaban surat tersebut.
Namun, usaha konfirmasi resmi ke Ketua dan Wakil Ketua PN berkali-kali di-PHP, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Parnata, dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp Kamis (6/10/2022) pukul 15.02 WIB, mengatakan surat izin penyitaan dari Polda telah ditelaah dan hari ini diproses.
“Jika tidak ada kendala Jumat (7/10/2022) bisa diserahkan ke penyidik kriminal umum Polda Jatim,” ujarnya singkat.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tengah menangani kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk didistribusikan ke kapal-kapal PT Meratus Line.
Bulan Juni lalu, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkara akhirnya dikembalikan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi pada 24 Agustus 2022 lalu disertai petunjuk untuk melengkapinya (P-19).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa pemilik PT Bahana Line dan direksi dari PT Bahana Line sesuai arahan dari JPU. Penyidik juga telah berusaha memenuhi arahan JPU dengan mengajukan permohonan penyitaan tongkang PT Bahana Line ke PN Surabaya.
Surat dikirim sedari tanggal 9 September 2022 berupa permohonan kepada Ketua PN Surabaya dengan nomor B/579/IX/RED I.II/2022/Ditreskrimum, tentang izin penyitaan belum kunjung dijawab.
Kali pertama dkonfirmasi ke juru sita Panitera, Purnomo, mengatakan izin ditolak Ketua PN. Kabar kedua surat ditandatangani Wakil Ketua PN. Kabar ketiga surat izin belum masuk. Kabar keempat surat izin ada di tangan Waka PN Surabaya, namun masih ditelaah.
Upaya konfirmasi wartawan elangnusantara.com mulai tanggal 30 Oktober 2022 sampai 6 September 2022 baru hari ini dijawab Humas PN Surabaya.
Anak Agung Gede Parnata mengatakan surat itu hari ini ditelaah dan diproses sehingga besok bisa dikirimkan ke penyidik.
Dari pantauan wartawan dari pagi hari sampai sore hari untuk melakukan konfirmasi di PN Surabaya berbelit. Bahkan wartawan dibuat kesal karena disuruh menunggu dan terkesan menghalang-halangi kinerja wartawan.
Di antaranya menolak memberikan keterangan, dan mempingpong. Hingga membiarkan wartawan menunggu dengan dalih rapat dan menunggu Ketua PN.(SP)
Click to open Menus