EDAN… BBM SOLAR DIWILAYAH SENORI DIKENDALIKAN OLEH PT.TRI SAKA UNTUK DIOPLOS
(893 Views) April 18, 2022 6:10 pm | Published by mediaelangnusantara.net | Comments Off on EDAN… BBM SOLAR DIWILAYAH SENORI DIKENDALIKAN OLEH PT.TRI SAKA UNTUK DIOPLOS
MEDIAELANGNUSANTARA.COM, TUBAN – Ditengah keresahan masyarakat atas kelangkaan solar dan kenaikan BBM (bahan bakar minyak) yang terus melambung masih saja ada oknum mafia BBM yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi
Diketahui kegiatan itu berlangsung dilokasi pergudangan lapak diDesa Kali Gede Senori / Tuban digunakan sebagai bisnis penimbunan BBM berjenis Solar kendalikan oleh saudara berinisial ( AS) warga Gresik dengan cara membeli minyak dari gunung dan dibawa ke lapak yang berada didaerah Suci Gresik untuk dioplos dengan BBM solar bersubsidi dan di belakang usaha ilegalnya dibekingi oleh Oknum setiap wilayah bahkan sampai Mabes Polri ujar” penunggu lapak (AS)
Saat awak media bersama tim melakukan pantauan pada Hari Jumat15/4/2022 pada pukul 07.00 wib disuatu Lapak tersebut berdasarkan infomasi sejumlah warga sekitar dengan adanya aktifitas penimbunan BBM Ilegal tersebut tim menemukan benar adanya aktifitas tersebut memang terbukti dengan adanya barang bukti didalam gudang yang berisi BBM bersubsidi sebanyak puluhan drum dan beserta alat bukti pompa sebagai pengeisian didalam tangi berlabel transportir BBM NON SUBSIDI yaitu PT.TRI SAKA milik (AS)
Dengan adanya temuan kami dilapangan pada hari ini kita coba konfirmasi tentang keterlibatan Anggota Polres Setempat kami disarankan untuk mencoba komunikasi pada pemilik aja karena semua sudah tau itu dan sudah berjalan lama” ujar oknum polres setempat yang tidak mau disebut namanya.
Bila mana dalam Undang-undang Migas dijelaskan bahwa tidak boleh menjual belikan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi dan mengambil keutungan pribadi sesuai dalam temuan dilapangan sudah masuk dalam kerana penimbunan BBM subsidi diterapkan dalam penyalagunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). (bersambung) (Red)
Click to open Menus