Dua Kali Tidak Hadir, Lima Karyawan Korban PHK Minta Perusahaan Kepastian Atas Haknya
(339 Views) February 1, 2024 11:25 am | Published by mediaelangnusantara.net | Comments Off on Dua Kali Tidak Hadir, Lima Karyawan Korban PHK Minta Perusahaan Kepastian Atas Haknya
Penasehat Hukum Sahala Panjaitan, S.H.,M.H.,C.Md dan Sadam Rumbia, S.H. lima Karyawan
Elangnusantara.com, Sidoarjo – Lima mantan pekerja korban PHK, lagi – lagi tidak menerima hasil atas pertemuan dua kali di Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Selasa 31/1/24
Lima karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mencoba untuk menjelaskan ke awak media bahwa mereka mengadukan hak-haknya ke Disnaker tertanggal 18 januari 2024 karena perusahaan memutuskan hubungan pekerjaan dengan alasan efisiensi.
Adapun lima karyawan tersebut juga di perintahkan untuk membuat surat pengunduran diri, sehingga karyawan merasa bahwa mereka tidak mempunyai kesalahan ataupun yang merugikan perusahaan. Mantan karyawan juga menjelaskan bahwa setelah di putus kerja perusahaan tidak memberikan apapun kepada karyawan sehingga karyawan merasa dipermainkan perusahaan

Kuasa Hukum Sahala Panjaitan, S.H.,M.H.,C.Md dan Sadam Rumbia, S.H. mendampingi pendampingan dalam permasalahan yang mereka hadapi di pertemuan pertama tanggal 25 januari 2024 yang dihadiri empat karyawan dan dipimpin mediator dari Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Sdr Calik Adisabara, S.H. yang tidak dihadiri pihak perusahaan.
Pertemuan ke dua tanggal 31 januari 2024 yang dipimpin mediator sdr. Calik Adisabara, S.H. dan Novi saputra Gozhali, S.H. lagi – lagi pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan meminta reschedule waktu.
Melalui kuasa hukum lima karyawan yang di putus sepihak Sahala Panjaitan, S.H.,M.H.,C.Md dan Sadam Rumbia, S.H. menjelaskan ke awak media bahwa sudah dua kali pertemuan yang dilakukan Disnaker Sidoarjo pihak perusahaan tidak hadir.
Kedatangan lima karyawan dan kuasa hukum hari ini ke Dinas Tenaga kerja Kabupaten Sidoarjo belum mendapatkan hasil yang memuaskan, sehingga Kuasa Hukum dari lima karyawan meminta untuk Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo dapat memanggil lagi pihak perusahaan .
Sahala Panjaitan, S.H.,M.H.,C.Md menjelaskan permasalahan seperti ini seharusnya perusahaan dapat memikirkan hak-hak atas karyawan dapat di penuhi sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Mar
Click to open Menus